Sabtu, 26 November 2011

Iman kepada Allah

Iman kepada Allah artinya percaya dengan yakin bahwa Allah itu ada. Dengan kata lain taat, patuh atau selalu menurut kepada Allah swt, selalu mengerjakan  perintahnya dan menjauhi laranganNya:

Adapun cara taat kepada Allah antara lain;
  1. Apabila telah masuk waktu shalat, segeralah kerjakan shalat, dengan tertib dengan tidak terburu-buru
  2. Membiasakan  membaca Al-Qur’an
  3. Jika datang  bulan Ramadhan, berpuasa
  4. Jujur, sopan santun kepada semua orang
  5. Menurut nasehat  ibu, ayah dan guru
  6. Jangan sekali-kali mengambil barang orang lain
  7. Jangan menjadi anak yang sombong
  8. Bersyukur jika mendapat kesenangan
  9. Bersabar dalam menghadapi cobaan
Hanya Dialah yang berhak disembah yaitu Allah swt. Beriman kepada Allah adalah beriman segala apa yang dikabarkan dalam kitab-kitab suci atau apa yang diceritakan oleh rasul tentang asma dan sifat-sifatnya. Adapun sifat-sifat yang wajib bagi Allah yaitu:
  1. Wujud artinya ada
  2. Qidam artinya terdahulu
  3. Qiyamu binafshi artinya Tuhan itu terdiri sendiri mustahil bersaudara
  4. Baqa artinya maha kekal tiada penghabisan
  5. Quadrat artinya maha kuasa mustahil al ajzu artinya lemah
  6. Iradat artinya berkehendak
  7. Al ilmu artinya Allah maha mengetahui
Melihat segala sesuatu yang mustahil Allah itu buta atau tidak melihat. Al qalam lawannya al baqam artinya Allah itu bersifat qalam, dan dapat bercakap-cakap tetapi hanya orang yang dikehendakiNya.
Sifat Allah yang wajib dan mustahil diketahui oleh manusia. Adapun sifat yang jaiz yaitu Allah itu ada yang membuat alam ini atau mentiadakannya itu semua kehendaknya.

sumber : http://www.masbied.com/2011/07/23/materi-pesantren-kilat-rukun-iman/

Tips Merawat Kulit Wajah Dengan Buah

Buah-buahan selain bermanfaat untuk menyehatkan tubuh kita, ternyata buah mempunyai kelebihan yang sangat bermanfaat. Buah- buhan ternyata juga bisa membuat wajah kita menjadi cantik secara alami. Berikut beberapa buah yang dapat mempercantik wajah anda.

Buah Apel
Buah apel ini cocok di gunakan untuk wajah anda yang berminyak. Caranya ambil 1 buah apel, kemudian potong-potong dan masukan ke dalam blender. Blender apel sampai halus tanpa menggunakan air. Setelah di blender balurkan secara merata pada wajah anda. sebelum membalurkan sebaiknya bersihkan dahulu wajah anda. setelah di balur diamkan selama 20 menit. Kemudian bersihkan wajah dengan air hangat dan air dingin untuk meringkaskan pori-pori. Lakukanlah seminggu sekali.

Kulit Jeruk
Selain buahnya yang enak di makan, ternyata kulit jeruk bisa bermanfaat untuk wajah anda. Terutama untuk wajah anda yang kusam. Caranya tusuk-tusuk kulit jeruk denga garpu, kemudian masukan kulit jeruk ke dalam air hangat dan rendam selama satu malam. Basuhkan pada wajah yang telah di bersihkan kemudian keringkan dengan handuk. Berfungsi untuk mengangkat kotoran dan sel-sel kulit mati.

Buah Pepaya
Pepaya bisa bermanfaat untuk meremajakan kulit anda, haluskan pepaya yang ranum kemudian campurkan 1 sendok madu. Oleskan pada wajah anda dan diamkan selama 20 menit kemudian bilas hingga bersih. Pepaya ini mampu mengangkat sel-sel kulit mati dan mencegah kerut di wajah. Jika ingin hasil yang maksimal gunakan seminggu sekali.

Buah Melon
Melon dapat mendinginkan kulit anda yang terbakar matahari. Iris tipis melon lalu kompreskan selama 20 menit pada wajah anda yang telah di bersihkan, lalu bilas. Buah melon ini mengandung zat astrigent yang bermanfaat sebagi tonik dan mampu mendinginkan wajah yang terbakar karena matahari.

Dengan buah-buahan ini semoga bisa bermanfaat dan menjadikan wajah anda segar dan cantik alami tanpa menggunakan obat kecantikan.



sumber : http://www.dechacare.com/Tips-Merawat-Kulit-Wajah-Dengan-Buah-I519.html

Kamis, 24 November 2011

Hukum Wanita Bepergian / Mabit

Wanita yang sudah akil baligh memang tidak diperkenankan untuk keluar rumah lebih dari tiga hari kecuali ditemani oleh mahram atau suaminya. Larangan ini bersifat umum dan jelas berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
`Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya`.
Para ulama berbeda pendapat bila tujuannya adalah untuk pergi haji. Dalam masalah mahram bagi wanita dalam pergi haji, ada dua pendapat yang berkembang.
1. Pendapat Pertama : Mengharuskan ada mahram secara mutlak.
Seorang wanita yang sudah akil baligh tidak diperbolehkan bepergian lebih dari tiga hari kecuali ada suami atau mahram bersamanya. Hal itu sudah ditekankan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu dalam sabda beliau.
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,`Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. Ada seorang yang berdiri dan bertanya,`Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu. Rasulullah SAW bersabda,`Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu`. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad.)
Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
2. Pendapat Kedua : Tidak mengharuskan secara mutlak
Seorang wanita boloeh bepergian untuk haji asal ada mahram atau suami atau ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra. Bahkan dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain seorangwnaita boleh pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Mekkah dalam keadaan aman. Rasulullah SAW bersabda,
`Wahai Adi, bila umurmu panjang wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja`. (HR. Bukhari)
Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa Umar setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR. Bukhari).
Ibnu Taymiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wnaita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Karean itu bila memang tidak terlalu penting dan lengkap persyaratannya, sebaiknya para akhwat tidak diprogram dengan acara yang menginap, apalagi di luar kota. Kecuali dengan pertimbangan yang betul-betul matang sekali dan dengan alasan yang sangat kuat pada kasus tertentu.

Sumber : http://elfadhi.wordpress.com/2007/03/29/hukum-wanita-bepergian-mabit/